Komisi IX Minta Masukan Terkait Revisi UU 39 Tahun 2004
Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, serta kesehatan melakukan kunjungan lapangan ke Sumatera Utara dalam rangka mendapat masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pada pertemuan, Senin (16/2) dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Tim Komisi IX DPR diterima Asisten III Sekda Bidang Kesejahteraan Sosial Zulkarnaen.
Melalui kunker ini, Komisi IX DPR RI ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai izin operasional Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menetapkan keberangkatan TKI ke luar negeri di Medan, Sumatera Utara.
Pada pertemuan tersebut, juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Sumut, BP3TKI, Polda Sumut, Imigrasi, Dukcapil, BLK Sumut, APJATI, dan PPTKIS Sumatera Utara.
Wakil rakyat yang berkunjung berjumlah 15 orang. Diikuti Anggota Komisi IX DPR Pius Lustrilanang, Syamsul Bachri, Dewi Asmara, Charles J Mesang dari Fraksi Partai Golkar, Siti Mufattahah, Ayub Khan, Vern Gladies Merry Inkiriwang dari Fraksi Partai Demokrat, Alex Indra Lukman, Hj. Elv Hartati dari PDI Perjuangan, dari Partai PKB Marwan Dasopang, Hj Nihayatul Wafiroh, dan dari F-PKS H Ansory Siregar. Sedangkan dari F-PAN M Ali Taher, dari F-PPP Muhammad Iqbal, dan dari Fraksi Partai Gerindra Roberth Rouw.
Hasil kunjungan kerja spesifik ini akan dijadikan rekomendasi Komisi IX DPR RI, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI untuk melakukan penataan kembali terhadap sistem perlindungan dan penempatan TKI.