Sosialisasi Pemilu


“Tanya bu, kalau ada orang sepuh tidak bisa membaca mau nyoblos, lalu saya kasih tulisan angka dan saya arahkan nyoblos nomor tertentu misalnya, boleh tidak bu?”

Ini adalah salah satu dari puluhan pertanyaan yang diutarakan masyarakat saat sosialisasi UU Pemilu bersama 100 lebih tokoh masyarakat di wilayah Banyuwangi bagian utara.

Sebelum saya jawab, so pasti saya dan ratusan peserta cekikikan dulu. Mosok arep nyoblos kudu ngereppek? Haha. Tapi itu fakta ya, terjadi di masyarakat saat Pemilu.

Saya sampaikan kalau UU Pemilu mengatur terkait pendamping khusus pemilih sakit-difable yang memerlukan. Pendamping pemilih difable harus menandatangani surat C3 yang menyatakan pendamping diperbolehkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak mempengaruhi pemilih.

Tapi inget, penandatanganan tersebut dilakukan sebelum pemilih menggunakan hak suaranya, bukan setelah mencoblos.

Selepas sosialisasi, saya langsung cus ke Sempu. Di daerah ini saya silaturrahim dengan 130 kader Muslimat NU setempat di kediaman Hj. Istifadah (Ketua PAC Muslimat Sempu). Acara juga dihadiri Bapak H Husnan Abadi, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

#NihayatulWafiroh #NdukNik #PKB1 #Nomor1




Nihayatul Wafiroh

Adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo). Saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat PKB. Aktif dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI sebagai Wakil Sekretaris.