Komisi IX DPR Kesal BPJS Langgar Kesepakatan, Ini Akibatnya
INIKATA.com – Suasana memanas terjadi dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Hal itu dipicu lantaran pemerintah hingga saat ini tak kunjung membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 yang menjadi landasan naiknya iuran BPJS hingga 100 persen.
Protes keras disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh.
“Saya merasa rapat ini sudah tidak memiliki harga sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan sama sekali,” kata Nihayatul.
Kemarahannya itu bukan tanpa sebab. Dalam rapat Komisi IX DPR bersama dengan Kemenkes dan jajarannya pada 2 September lalu telah disepakati iuran BPJS Kesehatan khusus bagi peserta mandiri kelas III tidak dinaikkan.
“Di situ jelas-jelas tertulis kelas III tidak dinaikkan. Bu Dewi Asmara yang memimpin (rapat). Tetapi (sekarang) tetap dinaikkan, harga diri kita ini apa, lalu kenapa kita masih mau rapat?” tegasnya di hadapan pimpinan sidang yang juga dihadiri Menkes, dr Terawan dan Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Selanjutnya, ia mengancam Komisi IX DPR RI tak akan mengadakan rapat bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika pemerintah tetap bersikukuh dengan Perpres 75/2019.
“Saya usulkan pimpinan, kalau ini tetap dinaikkan, sampai besok kelas III tetap dinaikkan, kita sepakat tidak akan melakukan rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan, sepakat?” ujar Nihayatul dengan lantang.
Tak disangka, usulan tersebut diamini oleh beberapa anggota Komisi IX yang terdengar mengucapkan kata setuju. Meski demikian, pimpinan sidang memotong dan tak mengetok permintaan anggota tersebut lantaran kewenangannya ada di Presiden Jokowi.
“Usulannya begitu,” jawab Nihayatul saat disela pimpinan sidang. (Rmol