Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada 2020?
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan eks koruptor dilarang mencalonkan sebagai Kepala Daerah. Larangan ini belum dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Peraturan KPU ini direncanakan mulai berlaku dalam Pilkada 2020 mendatang.Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. Pembahasan larangan yang diberlakukan pada Pemilu lalu bergulir panjang.
“Ini perdebatan seperti waktu caleg (calon legislatif) kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di Undang-Undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh kepada Tagar, Selasa, 30 Juli 2019.
Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) ini mengatakan selalu mendukung Peraturan KPU (PKPU) yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang. “Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentu tidak masalah,” ujar dia.
Ninik, sapaan akrabnya, mengungkapkan agar seluruh partai politik dapat menyaring sosok yang dicalonkan untuk maju di Pilkada 2020. Menurut wanita berhijab ini, partai harus melihat rekam jejak calon yang diusung.”Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung,” ujar dia.
Ninik menyebut, Komisi II akan menjadwalkan pembahasan tersebut bersama KPU. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan akan mengagendakan rapat bersama KPU.