Komisi IX: Masyarakat Pasti Gaduh dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Penulis Kristian Erdianto | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengkritik kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Nihayatul, masyarakat keberatan dengan kebijakan tersebut yang kerap mengeluhkan soalnya minimnya pelayanan. “Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini,” ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya Nihayatul menuturkan, Komisi IX periode 2014-2019 sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kerap menerima pengaduan masyarakat yang mengeluhkan kurangnya fasilitas, pelayanan kesehatan hingga sulitnya membeli obat. Di sisi lain, pihak rumah sakit juga mengeluh kesulitan saat mengajukan klaim BPJS Kesehatan. Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani? “Kita juga mendapatkan laporan dari rumah sakit dan dokter-dokter bagaimana klaimnya sangat sulit sekali. Dan juga sekarang beberapa penyakit juga tidak bisa dicover oleh BPJS. Nah itu juga menjadi keberatan masyarakat,” tutur dia. Rencananya, kata Nihayatul, pekan depan Komisi IX akan membahas soal kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya. “Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita,” ucap Nihayatul. Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020. Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020 Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Komisi IX: Masyarakat Pasti Gaduh dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/13123271/komisi-ix-masyarakat-pasti-gaduh-dengan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana