Kasus Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat dari total 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat Sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sedangkan Lembaga Perlindungan Anak merilis bahwa 2010 hingga 2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak.
Dari jumlah tersebut, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, penelantaran dan lainnya.
“Kekerasan seksual kini tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Tidak hanya di rumah tangga, tetapi juga di tempat-tempat umum, seperti sekolahan,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, dalam siaran pers, Jumat (22/1).
Untungnya, rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 perubahan. RUU tersebut sebelumnya sudah pernah diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, namun selalu gagal. Padahal, RUU ini sangat signifikan mengingat kasus-kasus kekerasan seksual semakin meningkat jumlahnya.
Menurut dia, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUHP selama ini tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dalam menangani kekerasan seksual. Nihayatul pun senang akhirnya RUU PKS ini masuk dalam daftar Prolegnas 2016 Perubahan. Padahal, sebelumnya RUU ini sudah beberapa kali diusulkan untuk masuk Prolegnas, namun selalu gagal.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/22/o1c22d377-kasus-kekerasan-seksual-masih-mendominasi