Sosialisasi UU Pemilu no.7 tahun 2017
Sosialisasi UU Pemilu bersama 100 lebih tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuwangi bagian selatan mengawali kegiatan saya siang tadi. Saya menyoroti minimnya partisipasi pemilih di Banyuwangi saat #Pilgub2018 yang lalu, kurang lebih 60 persen.
Itu artinya ada sekitar 40 persen masyarakat Banyuwangi tidak melakukan pencoblosan saat Pilgub. Kasus ini tidak boleh terulang lagi saat Pilpres dan Pileg 2019 nanti.
Rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya banyak masyarakat tidak tahu tanggal pelaksanaan Pemilu. Ketika Pemilu dilansungkan mereka malah berdiam diri di rumah karena dianggap liburan.
Selain itu, masyarakat banyak yang terkendala persyaratan seperti e-KTP maupun Suket. Karena itu saya meminta masyarakat pro aktif melakukan perekaman e-KTP, pun demikian Dukcapil Banyuwangi menjemput bola.
Selepas sosialisasi, saya lalu melanjutkan perjalanan ke Jatipasir, Kalibaru. Dusun ini berada di bawah kaki gunung Raung dengan jumlah penduduk sekitar 1600 jiwa.
Di Dusun tersebut saya menyapa dan menjaring aspirasi masyarakat, mayoritas di antaranya adalah ibu-ibu dan balita. Mereka mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan karena jarak yang jauh dari Puskesmas maupun RSUD. Saya bergegas menelpon Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi terkait keluhan masyarakat Jatipasir. Alhamdulillah pak Kadis merespon baik dan siap mengirimkan tenaga kesehatan secara rutin tiap bulan ke lokasi.
Saya lalu memberikan bantuan berupa makanan pendamping ASI dan makanan tambahan untuk Ibu Hamil, serta santunan dana untuk sekolah dan Posyandu. Semoga bermanfaat.
Sebelum bergegas pulang, saya menghadiri silaturrahim Muslimat di kantor MWC NU Genteng. Hadir juga Ibu Hj. Makmulah Harun, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dan Bapak H Husnan Abadi, Caleg DPRD Kab Banyuwangi Dapil V.