PENDAPAT MINI FRAKSI PKB TENTANG PROLEGNAS 2016
Pada Senin 25 Januari 2016, bertempat di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saya membacakan pendapat mini fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) Atas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Sebagai juru bicara Fraksi PKB, saya menyatakan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui rancangan undang-undang yang menjadi agenda Prolegnas Prioritas 2016 dengan beberapa catatan. Salah satunya adalah bahwa RUU yang menjadi agenda Prolegnas Prioritas 2016 harus mampu mendorong politik legislasi yang berdaya guna akan menjadikan Indonesia negara hukum yang mensejahterahkan. Karenanya, pilihan RUU dapat menggunakan kriteria: kesesuaian dengan materi muatan UU, adanya bukti kuat tentang dibutuhkannya UU, dilakukan evaluasi untuk menentukan pengaturan apa yang tidak bekerja dari peraturan perundang-undangan yang ada, dan memperluas kesempatan pemberian pendapat pihak-pihak terkait atas RUU yang kita usulkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa politik legislasi untuk tahun 2016 diharapkan tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang memasuki tahap ke-3 dengan arah kebijakan yaitu memantapkan arah pembangunan secara menyeluruh di segala bidang dengan menekankan daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan Sumberdaya Alam dan Sumberdaya Manusia yang berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat.
Berikut kluster RUU dari FPKB yang mengakomodir berbagai aspek untuk menjadi prioritas tahun 2016 antara lain:
- RUU kluster Polhukam meliputi:
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- RUU tentang Tindak Pidana Terorisme;
- RUU tentang perubahn Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dll.
- RUU kluster Ekuin meliputi:
- RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keungan;
- RUU tentang perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- RUU tentang BUMN, dll.
- RUU kluster Kesra meliputi:
- RUU tentang Perlindungan dan pemebrdayaan Nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam
- RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- RUU tentang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar negeri, dll.
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Selain itu, FPKB juga menyepakati RUU Kitab Hukum Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk masuk dalam prolegnas 2016 dengan catatan harus benar-benar diperhatikan subtansinya .[]