Tuntaskan kejahatan kekerasan Seksual
“Polisi harus menghukum berat pelaku kejahatan kekerasan seksual. Jangan sampai pengaduan-pengaduan para korban dibiarkan, setiap pelaporan harus segera diproses,” kata Nihayah, anggota badan legislatif DPR RI.
“Pelaku kekerasan seksual harus ditindak keras. Dengan hukuman berat, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku” tegas Nihayatul Wafiroh.
Seperti yang diberitakan berbagai media bahwa pelaporan tindak kekerasan seksual Gatot Brajamukti telah disampaikan pada polisi. Polisi sudah seharusnya memproses kasus ini, supaya korban mendapat keadilan. Politisi PKB ini juga mendorong aparat penegak untuk segera memproses kasus-kasus kekerasan seksual. “Kita semua berharap supaya penegak hukum segera memproses pengaduan-pengaduan tersebut, untuk melindungi pada korban. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini mangkrak, dibiarkan menguap begitu saja” terang Nihayah.
Pengaduan para korban menjadi titik awal yang baik untuk memberi perlindungan pada para korban. Waseksend KPPRI ini sudah dan akan terus bersama serta mendukung gerakan-gerakan untuk mengadvokasi para korban.
Saat ini tindak kekerasan seksual masih menggunakan KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan. Karenanya, ia sedang dan akan terus mendorong pembahasan RUU KS, sehingga dapat disahkan menjadi Undang-undang.
http://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/anggota-dewan-segera-tuntaskan-kasus-kekerasan-seksual/