SP Danamon Mengeluh, Dirjen Kemenaker Diminta Selesaikan
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Serikat Pekerja (SP) Danamon berlangsung menarik. Pasalnya, SP Danamon mengeluhkan beberapa pelanggaran esensial yang dilakukan pihak direksi Bank Danamon terhadap karyawan Danamon. Dan itu perlu mendapat perhatian publik.
Menurut SP, Manajamen Bank Danamom melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 karena karyawan dipaksa mengundurkan diri. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dengan penilaian serampangan dan bersifat memihak.
Bahkan, manajemen melarang SP memasang spanduk hanya karena ada kalimat yang kritis. Disamping itu, email seluruh pengurus SP diblokir. Yang lebih kejam, sebagai besar pengurus di non-job, sebagiannya diminta tidak aktif dengan ancaman PHK dan mutasi. Semua itu sudah terjadi.
Hal itu sudan sangat jelas, terang SP Danamon, pihak manajemen telah melanggar kebebasan berorganisasi.
Selain itu, pada 20014 ada beberapa fasilitas dari Danamon yang dikurangi dengan alasan performa buruk. Manajemen tidak menjelaskan kenapa buruk. Padahal, karyawan sudah loyal bekerjasa selama bertahun-tahun.
Lebih buruk lagi, sejak 2016 direktur utama jelas-jelas menolak berkomunikasi dengan SP.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Siti Masrifah meminta Dierjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang banyak menerima keluhan.
“Dirjen Kemenaker harus intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang banyak menerima keluhan,” katanya.
Ketua Umum (Ketum) Perempuan Bangsa (PB) itu berharap pemerintah berlaku tegas terhadap perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran UU.
“Sikap tegas itu sangat diperlukan agar tidak ada perusahaan melakukan bawahannya seenak-enaknya saja,” ujar Masrifah.
Mendengar pernyataan Dewan, Dirjen Kemenaker menegaskan, untuk penyelesaian sudah ada. Pihaknya sudah menganjurkan kepada perusahaan memberikan hak kepada yang bersangkutan terkait hak yang belum dipenuhi.
“Akan lebih baik untuk duduk bersama membicarakan. Memang sudah ada laporan kalau ini belum dilaksanakan,” katanya.
http://www.dpp.pkb.or.id/content/sp-danamon-mengeluh-dirjen-kemenaker-diminta-selesaikan