Sosialisasi UU Desa, Perjelas Jenis dan Bentuk Desa
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini melakukan pemantauan terhadap undang-undang (UU) krusial. Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Nihayatul Wafiroh, pemantauan tersebut difokuskan pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Sosialisasi UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.
Khusus mengenai sosialisasi UU Desa, wanita yang akrab dipanggil Ibu Ninik ini mengatakan penjelasan mengenai jenis dan bentuk desa harus diperjelas. Mengingat georafis serta kultur budaya dan potensi ekonomi masing-masing desa di tanah air tidak sama.
“Terkait jenis atau bentuk desa, harus lebih dikaji lagi secara detail, karena tiap daerah itu beda. Karena pasti kita menemukan ketidakadilan dalam anggaran,” cuitnya melalui laman twitter @ninikwafiroh, Senin (16/01/2017).
Politikus PKB yang konsen membidangi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan ini meminta pemerintah memaksimalkan sosialisasi UU tersebut agar perangkat desa serta stake holder terkait dapat menjalankannya dengan baik.
Terutama terkait dengan dana desa, keuangan, dan aset desa. Sehingga masyarakat di tiap desa dapat memperoleh manfaat yang optimal.
“Sosialisasi UU Desa dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tahu UU tersebut serta pejabat desa dapat menjalankan UU tersebut dengan baik,” tandasnya.
http://www.radarbangsa.com/article/506/sosialisasi-uu-desa-pkb-perjelas-jenis-dan-bentuk-desa