Sempat Ada Interupsi, DPR Setuju Pembahasan RUU Perbukuan Ditunda
Jakarta – Rapat paripurna DPR sepakat pembicaraan tingkat II mengenai RUU Sistem Perbukuan dibacakan kembali pada sidang berikutnya. Walaupun sempat terjadi interupsi sebelum disepakati.
Permohonan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Hasrya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). Riefky meminta pembahasan RUU Sistem Perbukuan diagendakan ulang.
“Berdasarkan pada lobi menjelang paripurna, kami memohon waktu untuk mengagendakan ulang RUU Sisbuk pada paripurna selanjutnya karena ada hal yang perlu dibicarakan lagi. Demikian permohonan kami,” ujar Riefky.
Usai pembacaan permohonan, wakil ketua DPR Agus Hermanto meminta persetujuan peserta sidang. Anggota dewan yang hadir di sidang sempat menyetujui penundaan tersebut, namun terjadi interupsi usai disepakati.
“Sebelumnya harus fix sebelum masuk paripurna. Agar kejadian ke depan tidak terjadi lagi,” ujar anggota F-PKB Nihayatul Wafiroh.
Anggota DPR dari F-PAN Yandri Susanto juga sempat menginterupsi rapat. Sekretaris F-PAN itu meminta kejadian penundaan pembicaraan tingkat II RUU Sistem Perbukuan tidak terulang kembali.
“Saat rapat di Bamus harus dikonfirmasi ulang. Saya harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” cetus Yandri.
Usai interupsi, Agus kembali memimpin sidang. Dia mengatakan penundaan pembahasan tidak menyalahi administrasi perundangan.
“Apa yang disampaikan ketua Komisi X sudah disampaikan pada paripurna, dan pimpinan sudah menyetujui, kita tidak baik apabila sesuatu yang diputuskan terkait masalah administrasi. Ini tidak menyalahi administrasi perundangan,” jelas Agus.
“Setuju,” ujar peserta sidang lainnya.
(dkp/elz)