PKB Berharap RUU Kekerasan Seksual Memberi Perlindungan Utuh Bagi Korban


FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual dapat memberi perlindungan utuh bagi korban kekerasan seksual.

Sikap F-PKB tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk ‘Indonesia Darurat Kekerasan Seksual’ yang di adakan F-PKB DPR RI, Rabu (25/1/2017).

Anggota Komisi IX DPR RI, F-PKB, Nihayah Wafiroh berkata, F-PKB berharap RUU Kekerasan Seksual tidak hanya sekadar masuk dalam daftar pembahasan, tapi mampu memberi perlindungan utuh bagi korban.

“Data Komnas Perempuan, setiap hari 35 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual. Dengan RUU ini semoga kita bisa segera keluar dari kondisi darurat ini,” katanya.

Nihayah berkata, untuk keluar dari kondisi darurat tersebut dibutuhkan dukungan yang tidak sedikit guna mengedukasi agar kekerasan tidak terjadi lagi

“Diskusi ini bentuk komitmen fraksi untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Saya ditugas fraksi untuk mengawal RUU ini, walaupun untuk masuk prolegnas tidak mudah, langsung ada resistensi,” ucap wanita yang memiliki panggilan akrab Ninik ini.

Ninik menegaskan, tujuan dibuatnya RUU Kekerasan Seksual adalah mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani korban serta menindak pelaku. Disamping itu, RUU juga bertujuan untuk melindungi hak korban dan keluarga korban guna ditangani, dilindungi, mendapat pemulihan dan mendapat ganti rugi.

“Pengertian korban dalam RUU ini tidak hanya berlaku untuk perempuan tapi juga laki-laku. Selain pidana penjara, rehabilitasi pada pelaku bertujuan untuk mengubah cara pikir pelaku,” katanya.

Cakupan RUU ini, lanjut Ninik, lebih luas. Bukan hanya pada anak dan perempuan dan bukan hanya dalam rumah tangga.

“RUU ini membutuhkan support dari semua anggota dewan baik perempuan dan laki, dari media serta dari masyarakat. Mohon support agar kami bisa mengawal RUU ini untuk Indonesia bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.

Ninik melanjutkan, Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui RUU Kekerasan Seksual untuk diperjuangkan F-PKB karena hal tersebut merupakan urusan kemanusiaan.

“Temuan forum pengadaan layanan 2015, 85 persen pelaku adalah kerabat dekat korban, 90 persen pelaku ayah korban sendiri,” ucapnya.

Kata Ninik, selama ini biaya visum yang harusnya hak korban malah dibebankan pada korban, tidak ada kerahasiaan identitas korban. Pemulihan korban meliputi fisik, psikologis, ekonomi, sosial, budaya dan restitusi.

“RUU Kekerasan Seksual membutuhkan peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap pemulihan korban dan pencegahan di masa mendatang. Keterlibatan masyarakat dalam RUU ini diantaranya edukasi, memantau kinerja aparat, memberi pertolongan darurat pada korban,” tuturnya.

Dia mengaku bangga dan salut para pendukung RUU Kekerasan Seksual dapat berkumpul mensosialisasikan agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seperti yang sudah-sudah.

“Kami ikuti terus kasus kekerasan seksual, terus kami kaji kenapa sekarang lebih sering terjadi kasus seperti ini. Beruntungnya kita, Presiden responsif terhadap RUU ini,” ucapnya.
c3auiqfw8auflz1

http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-berharap-ruu-kekerasan-seksual-memberi-perlindungan-utuh-bagi-korban




Nihayatul Wafiroh

Adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo). Saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat PKB. Aktif dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI sebagai Wakil Sekretaris.