Kemendes PDTT dan Kemenkeu Diminta Gencar Lakukan Sosialisasi Dana Desa
ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Nihayatul Wafiroh meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi terkait dana desa ke seluruh desa di Indonesia agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan.
“Soalnya, setelah dilakukan sosialisasi ke setiap daerah pemilihan (dapil, red) anggota DPR RI, banyak laporan dari kepala desa bahwa dana tersebut bermasalah,” katanya di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Nini panggilan akrab Nihayatul Wafiroh menegaskan, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI juga akan menyampaikan hasil sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa. Nini menambahkan, persoalan UU Desa bukan cuma pada anggaran dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Melainkan banyak kerumitan lainnya yang harus segera diatasi.
“Kalau UU Desa dijalankan sesuai dengan norma-norma yang ada tidak akan ada masalah. Namun, jika dijalankan tidak sesuai norma maka akan menjadi masalah,” tuturnya.
Nini mengingatkan bahwa dalam UU Desa tidak ada kontraktor yang mengerjakan proyek. Semuanya harus dijalankan swadaya. Bahan-bahan proyek pun harus bahan lokal. Disamping itu, desa yang mendapatkan dana desa harus terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Des).
“Desa yang akan mendapat dana desa harus menyampaikan RKP Des dan lainnya. Syarat-syarat tersebut sebenarnya harus dipenuhi terlebih dahulu baru anggarannya dicairkan,” ujarnya.
http://www.dpp.pkb.or.id/content/kemendes-pdtt-dan-kemenkeu-diminta-gencar-lakukan-sosialisasi-dana-desa