Kegiatan Kemanusiaan Perlu Dilindungi
FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung usulan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Palang Merah. Sebab, kegiatan kemanusiaan perlu dilindungi.
“Kami mendukung RUU Kepalang Merahan untuk dibahas, tapi dengan catatan. Tujuan dan lingkup harus diperjelas, termasuk aspek keuangan, struktur dan status lembaga. Karena memang kegiatan kemanusiaan perlu dilindungi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB, Hj Nihayatul Wafiroh, Selasa (24/1/2017).
Menurut Nini–sapaan akrab Hj Nihayatul Wafiroh–, struktur organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) dengan pemerintah maupun masyarakat juga harus diperjelas.
“Tujuannya agar penyelenggaraan kepalang merahan harus netral, mandiri, sukarela, dan lainnya. Untuk itu bentuk pengelolaan keuangan PMI juga harus di audit serta keanggotaan PMI tidak boleh memiliki jabatan rangkap,” ujarnya.
Aggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo itu pun menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa RUU sebagai dasar hukum peraturan kepalang merahan baik dalam maupun luar negeri.
“Dan, kegiatan kemanusiaan perlu dilindungi sebagaimana tertulis dalam perjanjian Genewa yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI,” ucap Nini.
Nini mengakui ada banyak lambang palang merah digunakan organisasi yang tidak memiki afiliasi dengan palang merah. Oleh karena itu, ujarnya, diperlukan regulasi untuk mengatur lambang kepalang merahan sebagaimana diatur dalam perjanjian Genewa.
“RUU ini menegaskan bahwa kita ikut serta dalam melindungi perdamaian dunia. hadirnya RUU ini melibatkan hadirnya Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia,” tuturnya.
Ia menambahkan, wujud kepedulian negara atas pentingnya peran PMI dan juga pentingnya landasan hukum dalam dunia internasional adalah dengan lahirnya UU kepalangmerahan.
“UU Kepalangmerahan adalah hal yang harus dibuat sebagai bagian dari perjanjian Genewa. RUU lambang palang merah telah diusulkan sejak 2005. DPR periode 2014 telah dibentuk RUU, namun jalan ditempat dan tidak selesai. Menjadi tanggung jawab kita periode ini untuk menyelesaikannya,” ucap Nini.
Lebih jauh dia menambahkan, PMI perlu kekuatan hukum, RUU ini hadir untuk menguatkan relawan dalam menjalankan tugasnya. Maksudnya, penyelenggaraan palang merah memiliki kepentingan sebagai penyedia bantuan kemanusiaan tanpa dijadikan alat politik.
“Dalam pembukaan UUD 45 sudah sangat jelas tertulis, tujuan hadirnya negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk ketertiban dunia. negara harus melindungi dari ancaman fisik dan nonfisik. Negara punya kewajiban hukum melaksanakan isi dari konferensi Genewa,” kata Nini lagi.
Nini mengingatkan, implementasi konferensi ke hukum nasional harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar, yakni kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Merah putih harus tetap menjadi lambang palang merah Indonesia. Perlindungan terhadap nama dari tiruan oleh pihak lain, perlu sanksi terhadap hal tersebut,” katanya.
http://www.dpp.pkb.or.id/content/kegiatan-kemanusiaan-perlu-dilindungi