Picu Kematian Ibu, Anggota DPR Ini Minta Perkawinan Usia Anak Dihentikan
RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan perkawinan usia anak harus segera dihentikan karena merupakan salah satu pemicu kematian ibu dan bayi.
“Barangkali belum ada penelitian ilmiahnya, tetapi temuan saya di beberapa tempat, wilayah yang angka perkawinan anaknya tinggi, angka kematian ibu dan bayinya juga tinggi,” kata Ninik, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (17/4/2017).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan saat kunjungan ke daerah kerap kali mengunjungi rumah sakit untuk melihat ruang perawatan intensif bagi bayi baru lahir dan anak-anak.
Menurut dia, ada korelasi antara perkawinan usia anak dengan kesehatan ibu setelah melahirkan dan bayi baru lahir serta anak-anak.
“Itu saya temukan di daerah pemilihan saya sendiri di Situbondo. Angka perkawinan usia anak tinggi, angka pasien bayi dan anak yang dirawat di ruang perawatan intensif juga tinggi,” tuturnya.
Ninik mengatakan hal itu berkaitan dengan psikologi ibu, yang masih dikategorikan anak-anak, yang belum siap menikah dan memiliki anak. Karena belum siap, ibu dan anak menjadi rentan terkena penyakit.
Karena itu, dia mendukung program yang dikampanyekan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bahwa usia yang tepat bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah minimal 21 tahun.
“Kita harus tegas menghentikan pernikahan usia anak. Pernikahan bukan hanya soal usia fisik, tetapi juga kematangan psikologis. Seorang anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena belum bisa mengambil keputusan sendiri,” katanya.
http://rilis.id/picu-kematian-ibu-anggota-dpr-ini-minta-perkwinan-usia-anak-dihentikan-2.html